Semalam seorang teman yang bermukim di Perancis mengajak chat. Dia memintaku untuk mengedit siaran pers tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh warga negara Perancis terhadap tiga orang WNI. Temanku yang berkebangsaan Perancis itu memintaku untuk membenahi siaran pers yang sudah diterjemahkannya dari Bahasa Perancis ke Bahasa Indonesia. Tapi karena Bahasa Indonesia dalam siaran pers itu kurang 'rapi' dia memintaku mengeditnya.
Setelah aku membaca siaran pers itu, aku baru ingat. Kasus yang akan disidangkan Jumat 7 September 2012 ini sudah pernah diceritakannya padaku sekitar tujuh atau delapan tahun lalu. Baru terungkap sekarang?
Ya memang butuh proses yang panjang. Sebab kejadian pelecehan itu menimpa anak-anak yang tuna rungu. Mereka belum mau bercerita kala itu. Teman-teman NGO Perancis pun belum bisa mengungkap karena kurangnya bukti saat itu dan korban belum mau bercerita.
Lama tak mendengar cerita itu, sekarang setelah tujuh atau delapan tahun berlaku dari cerita itu, ada berita di media online yang mengabarkan persidangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemimpin organisasi sosial berkewarganegaraan Perancis terhadap anak-anak berkewarganegaraan Indonesia. Akhirnya, anak-anak itu yang mungkin sekarang sudah besar, sudah berani mengungkap.
Semoga, sang pelaku yang hingga saat ini masih mengelak dari tuduhan bisa mendapatkan ganjaran karena sudah ada bukti-bukti.
"Pada awalnya dia (pelaku) berharap akan dapat lolos karena mereka (korban) tuna rungu tapi bahasa isyarat sdh dipandang sebagai suatu bahsa d perancis kesaksian jadi valid...dia juga sempat usaha lepas jadi semoga akan disanksi nanti ku kbrkan kl sdh ad hasilnya keputusan..." tulis temanku.
Berharap sekali, dalam kasus ini pemerintah Indonesia juga ambil bagian. Entahlah bagaimana prosedurnya, yang pasti yang menjadi korban adalah anak-anak Indonesia (tuna rungu lagi).
Butuh kepedulian yang lebih besar. Boleh jadi, anak-anak korban pelecehan seksual seringkali tak berani mengungkap karena seringkali diancam pelaku atau memang tidak berdaya karena merasa 'dihidupi' oleh pelaku. Dihidupi dalam arti ada pemenuhi ekonomi, apalagi mereka masih anak-anak, iming-iming manis tentu akan menggodanya tanpa tahu dampak perbuatan pelaku terhadap kehidupan mereka di masa yang akan datang.
Kondisi ini tidak akan terjadi apabila ada 'kehidupan' layak bagi anak-anak Indonesia.
Partager un monde de différence
Sharing a world of differencies
www.associationsolindo.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Press Release
Terdakwa Pelecehan Seksual, Gerard
Carayon, akan Disidangkan Jumat, 7 September 2012
PARIS. Pada tanggal 7 September 2012,
pukul 9.30 waktu Paris, akan diselenggarakan sidang pidana mengenai dugaan kasus pemerkosaan dan
pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (disable). Sidang dengan terdakwa Mr
Gerard Carayon alias Roddy de la Tour ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Palais de Paris,
di Perancis. Tindakan yang dipidanakan berlangsung di wilayah Indonesia dalam kurun waktu antara
tahun 1996 dan tahun 2004.
Mr Gerard Carayon alias Roddy de la
Tour, warga negara Perancis, merupakan seorang pensiunan asal Perancis yang selama kurun waktu
dugaan tindak pidana terjadi tersebut bermukim di daerah Berbah, Sleman, Yogyakarta, Indonesia.
Selama di Indonesia, Gerard memimpin sebuah organisasi yang mempunyai tujuan membantu
anak-anak tuna rungu dan berkebutuhan khusus (disable) bernama Association Echanges France Indonesie.
Para korban dugaan pemerkosaan dan
pelecehan seksual yang dilakukan Gerard berjumlah tiga orang dan semuanya merupakan warga negera
Indonesia. Ketiga korban tersebut masih di bawah umur pada saat mengalami pelecehan tersebut.
Anak-anak tersebut adalah anak tuna rungu.
Salah satu dari ketiga korban, akhirnya
mengambil keputusan untuk mengadukan tindakan dan pelakuan keji yang dialaminya.
Kesaksiannya disampaikan kepada sukarelawan asal Perancis yang juga kebetulan seorang tuna rungu. Kesaksian
itu lalu disampaikan ke Konsul Perancis Yogyakarta yang menjabat waktu itu. Pihak Konsul
Perancis selanjutnya menindaklanjutinya dan menyampaikannya ke Atase Keamanan Dalam Negeri yang
bertugas di Kedutaan Besar Perancis di Jakarta pada waktu itu. Atase tersebut kemudian
menginformasikan pihak kepolisian di Perancis mengenai tindakan yang dilakukan Gerard Carayon pada ketiga
anak tuna rungu tersebut.
Berkat extraterritoriality law,
terdakwa yaitu Gerard Carayon, berhasil diamankan sehingga tuntutan hukum terhadapnya dapat dilaksanakan.
Sejak tahun 2002, Solindo, sebuah NGO
Perancis yang mendukung dan mempromosikan berbagai usaha kerjasama antara komponen
masyarakat tuna rungu dan orang yang dapat mendengar, antara Perancis dan Indonesia berjuang melawan
diskriminasi telah mengikuti perkembangan berkas kasus ini. Mereka mendukung perkembangan dan
senantiasa mengawasinya supaya dapat sampai ke pengadilan.
Sejak tahun 2009, ACPE (Association
Contre la Prostitution des Enfants) sebuah NGO yang berusaha melindungi Hak Anak dan melawan
Prostitusi Anak telah memutuskan mewakili para korban dan mengadvokasi perjuangan mereka.
Demikian, press release ini kami buat.
Silakan untuk menyebarluaskan informasi. Bila berada di Paris datanglah beramai-ramai untuk
menyaksikan sidang sebagai dukungan kepada anak-anak korban pelecehan yang pada persidangan ini
tidak akan dapat menghadirinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar